Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses

Ekaikhsanudin.Net. Selamat malam sobat Belajar dan Berbagi. Kali ini saya akan ikutan share Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses


Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.


Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Untuk lebih lengkapnya silahkan kunjungi Link Salinan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses di bawah ini :


 
Demikian postingan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Semoga bermanfaat.

Baca juga : Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan

Sumber : https://pusmenjar.kemdikbud.go.id

EKA IKHSANUDINEKA IKHSANUDIN
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya Belajar dan Berbagi. Salam Persahabatan dan Salam Lestari Buana Nusantara dari Karawang, Jawa Barat, Indonesia.
Follow Me : | Google | Facebook | Twitter | Instagram | Youtube |
Terimakasih Sobat, telah berkunjung dan membaca artikel mengenai :
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses
SALAM LESTARI BUANA NUSANTARA
Kampungsawah0703 - Karawang
EKA IKHSANUDIN
EKA IKHSANUDIN
EKA IKHSANUDIN
 
Support : KAMPUNGSAWAH 0703 | EkaIkhsanudin.Net
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Belajar dan Berbagi - All Rights Reserved
BELAJAR DAN BERBAGI - Eka Ikhsanudin
Original Design by Creating Website | Edited by Kompi Ajaib | Blogger by Belajar dan Berbagi