(10 PCS) Himpunan Lengkap Lagu Wajib Nasional dan Daerah
SPEAKER 3inc SPEAKER BLUETOOTH KARAOKE NIXNOX

Kepmendikdasmen No. 271/O/2025

Peraturan Perundang-undangan. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, untuk konteks pendidik dan tenaga kependidikan perlu dilakukan kontekstualisasi dan diselaraskan dengan transformasi pembelajaran yang mendukung pendidikan bermutu untuk semua. Maka untuk mendukung pendidikan bermutu sebagaimana dimaksud dalam Permenpanrb Nomor 6 Tahun 2022 dan untuk mengoptimalkan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan diperlukan pedoman pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan untuk mencapai tujuan dan sasaran kinerja pada satuan pendidikan.

Kepmendikdasmen No. 271/O/2025
Kepmendikdasmen No. 271/O/2025

Maka berdasarkan berdasarkan pertimbangan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pedoman pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan sasaran pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).


Pedoman pengelolaan kinerja pendidik dan kependidikan sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen sebagai berikut:
a. pra-perencanaan;
b. perencanaan;
c. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan;
d. penilaian; dan
e. tindak lanjut hasil evaluasi.


Hasil pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, pamong belajar, kepala satuan pendidikan nonformal, dan penilik yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Kepmendikdasmen No. 271/O/2025 ini, dinyatakan tetap sah dan diakui. Untuk lebih lengkapnya silahkan Download alamat di bawah ini yang bersumber dari https://jdih.kemendikdasmen.go.id.


Lebih lanjut, hasil pengelolaan kinerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan ditetapkan dalam bentuk predikat kinerja. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil, predikat kinerja dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Konversi predikat kinerja ke angka kredit sebagaimana dimaksud dilakukan melalui layanan kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara.


Demikian postingan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan kali ini. Semoga bermanfaat.

EKA IKHSANUDINEKA IKHSANUDIN
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya Belajar dan Berbagi. Salam Persahabatan dan Salam Lestari Buana Nusantara dari Karawang, Jawa Barat, Indonesia.
Follow Me : | Google | Facebook | Twitter | Instagram | Youtube | Tiktok
Terima kasih Sobat, telah berkunjung dan membaca artikel mengenai :
Kepmendikdasmen No. 271/O/2025
SALAM LESTARI BUANA NUSANTARA
Budak Kampungsawah - Karawang
Ekaikhsanudin.Net
Ekaikhsanudin.Net
EKAIKHSANUDIN.NET
 
Support : KAMPUNGSAWAH 0703 | EkaIkhsanudin.Net
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Eka Ikhsanudin | Belajar dan Berbagi - All Rights Reserved
Belajar Dan Berbagi Ekaikhsanudin.Net
Original Design by Creating Website | Edited by Kompi Ajaib | Blogger by Belajar dan Berbagi