Peraturan Perundang-undangan. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, untuk konteks pendidik dan tenaga kependidikan perlu dilakukan kontekstualisasi dan diselaraskan dengan transformasi pembelajaran yang mendukung pendidikan bermutu untuk semua. Maka untuk mendukung pendidikan bermutu sebagaimana dimaksud dalam Permenpanrb Nomor 6 Tahun 2022 dan untuk mengoptimalkan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan diperlukan pedoman pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan untuk mencapai tujuan dan sasaran kinerja pada satuan pendidikan.
Kepmendikdasmen No. 271/O/2025
Maka berdasarkan berdasarkan pertimbangan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pedoman pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan sasaran pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga : Download Kalender Tahun 2026
Pedoman pengelolaan kinerja pendidik dan kependidikan sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen sebagai berikut:
a. pra-perencanaan;
b. perencanaan;
c. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan;
d. penilaian; dan
e. tindak lanjut hasil evaluasi.
b. perencanaan;
c. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan;
d. penilaian; dan
e. tindak lanjut hasil evaluasi.
Baca juga : Surat Edaran Mendikdasmen No. 2 Tahun 2026
Hasil pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, pamong belajar, kepala satuan pendidikan nonformal, dan penilik yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Kepmendikdasmen No. 271/O/2025 ini, dinyatakan tetap sah dan diakui. Untuk lebih lengkapnya silahkan Download alamat di bawah ini yang bersumber dari https://jdih.kemendikdasmen.go.id.
Lebih lanjut, hasil pengelolaan kinerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan ditetapkan dalam bentuk predikat kinerja. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil, predikat kinerja dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Konversi predikat kinerja ke angka kredit sebagaimana dimaksud dilakukan melalui layanan kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara.
Baca juga : Sosialisasi ARKAS BOSP Tahun Anggaran 2026
Demikian postingan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan kali ini. Semoga bermanfaat.





EKA IKHSANUDIN


