ZAKAT FITRAH

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan menjelang salat Idul Fitri berupa makanan pokok. Zakat fitrah berguna untuk menyempurnakan puasanya dan menyucikan jiwa. Zakat merupakan kewajiban yang harus dijalankan umat Islam yang mampu. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Zakat terdiri dari dua macam, yaitu Zakat Mal dan Zakat Fitrah. Orang yang berzakat telah membantu dan meringankan beban dan penderitaan orang lain yang sangat membutuhkan, khususnya terhadap sesama Muslim harus saling tolong-menolong karena sesama Muslim adalah bersaudara.
 
ZAKAT FITRAH
 
Zakat adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan syarat tertentu. Lima pokok ibadah yang wajib dijalankan setiap Muslim salah satunya adalah zakat karena Zakat termasuk dalam rukun Islam. Zakat menurut bahasa adalah tumbuh, berkembang, bersih, baik, dan terpuji. Zakat menurut istilah berarti memberikan sebagian harta kepada yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat. Zakat terdiri dua macam, yaitu Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
  1. Zakat Mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan karena menyimpan harta yang cukup syaratnya. Harta berupa hasil usahanya, perdagangannya, atau hasil panenannya. 
  2. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan menjelang salat Idul Fitri berupa makanan pokok. Zakat fitrah berguna untuk menyempurnakan puasanya dan menyucikan jiwa.

Hukum mengeluarkan Zakat adalah fardlu 'ain. Adapun mengenai dasar hukum, banyak termaktub di dalam Al-Qur’an, salah satunya adalah yang di bawah ini:

ZAKAT FITRAH

Baca juga : Nama-Nama Bulan Dalam Kalender Islam

ZAKAT FITRAH

ZAKAT FITRAH

Ketentuan-ketentuan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, yaitu :

a. Hukum Zakat Mal
Membayar zakat mal hukumnya fardu apabila sudah mencapai nisab dan haul. Nisab artinya bahwa harta telah mencapai jumlah tertentu. Sedangkan haul adalah harta yang telah mencapai satu tahun dimiliki. Sesuatu dapat disebut dengan mal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
  1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai. 
  2. Dapat diambil manfaatnya oleh umum.
b. Syarat-syarat kekayaan yang wajib dizakati
  1. Harta yang dizakatkan adalah miliknya sendiri. 
  2. Harta tersebut dapat berkembang. 
  3. Cukup nisab/memenuhi jumlah tertentu. 
  4. Lebih dari kebutuhan pokok. 
  5. Bebas dari hutang. 
  6. Lebih dari satu tahun dimiliki/al-haul.
c. Harta yang wajib dizakati
  1. Emas, perak, dan uang.
  2. Perdagangan dan perusahaan.
  3. Hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan. 
  4. Hasil pertambangan. 
  5. Hasil peternakan. 
  6. Hasil pendapatan dan jasa, serta 
  7. Rikaz/harta temuan.
d. Banyaknya Zakat Mal
Banyaknya zakat mal yang wajib dikeluarkan seorang Muslim berbeda-beda. Tergantung jenis harta yang dimiliki dan jumlahnya.

e. Syarat Wajib Zakat Mal
Secara umum syarat wajib zakat fitrah adalah:
  1. Beragama Islam. 
  2. Merdeka, artinya dia bukan seorang budak atau hamba sahaya. 
  3. Telah mencapai nisab. 
  4. Telah satu tahun dimiliki.
Syarat-syarat lain tergantung jenis harta yang wajib dizakati.

f. Waktu Membayar Zakat Mal
Membayar zakat mal dapat dilakukan sewaktu-waktu. Apabila sudah mencapai nisab dan haul, maka harta wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat dapat diberikan kepada asnaf delapan secara langsung atau kepada lembaga pengelola zakat.

a. Hukum Zakat Fitrah
Membayar zakat fitrah hukumnya fardu 'ain. Bagi setiap Muslim lakilaki atau perempuan, besar atau kecil, tua atau muda. Kewajiban itu mestinya menjadi kewajiban kepala rumah tangga terhadap anak, istri. Bahkan pembantu yang tinggal serumah.

b. Banyaknya Zakat Fitrah
Setiap jiwa wajib membayar 3 liter atau 2,5 kg berupa makanan pokok.

c. Syarat Wajib Zakat Fitrah
Syarat wajib zakat fitrah sebagai berikut.
  1. Beragama Islam. Orang yang non-Muslim tidak diwajibkan zakat. 
  2. Orang yang masih hidup sewaktu terbenam matahari di akhir Ramadan. Bayi yang baru lahir setelah terbenam matahari diakhir Ramadan tidak wajib dizakati. Perempuan yang baru nikah setelah terbenam matahari di akhir Ramadan tidak wajib di zakati.
d. Waktu Membayar Zakat Fitrah
Waktu membayar zakat fitrah sebagai berikut.
  1. Menyerahkan zakat fitrah hukumnya boleh. Apabila dilakukan pada awal Ramadan. 
  2. Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib. Apabila dilakukan pada penghabisan bulan Ramadan. Atau setelah matahari terbenam menjelang hari raya Idul Fitri. 
  3. Mengeluarkan zakat fitrah yang lebih utama dilakukan setelah salat Subuh sebelum pergi untuk untuk salat hari raya Idul Fitri. 
  4. Menyerahkan zakat fitrah setelah selesai salat Idul Fitri hukumnya makruh dan menjadi sedekah biasa.
Menurut ulama terutama Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Hambali, dan Imam Syafi'i bahwa orang yang berhak menerima Zakat Fitrah sama dengan orang yang menerima Zakat Mal. Orang tersebut yaitu ada delapan golongan (Asnaf), yaitu:
  1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha. 
  2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya. 
  3. Amil, yaitu orang yang diangkat untuk mengambil dan mengurus zakat. 
  4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan masih lemah keimanannya. 
  5. Riqab, yaitu budak atau hamba sahaya yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuannya dengan jalan menebus dirinya. 
  6. Sabilillah, yaitu orang yang berperang pada jalan Allah. 
  7. Garim, yaitu orang yang mempunyai hutang. 
  8. Ibnu sabil, yaitu orang yang dalam bepergian untuk kebaikan, bukan untuk maksiat.
Catatan : Muzaki, yaitu orang yang menyerahkan zakat mal atau zakat fitrah. Mustahik, yaitu orang yang berhak menerima zakat mal atau zakat fitrah. Asnaf, yaitu golongan.

Hikmah membayar Zakat Fitrah, antara lain:
1. Membersihkan jiwa dari sifat bakhil/kikir, riya’, dan takabur.
2. Menyempurnakan ibadah puasa.
3. Mengentaskan kemiskinan dari tekanan ekonomi.
4. Mewujudkan rasa syukur kepada Allah atas karunia yang telah diberikan pada kita.
5. Mengantisipasi tindak kejahatan.
6. Menyebarkan perilaku/sifat terpuji, antara lain:
    a. Sifat dermawan.
    b. Sifat pemurah.
    c. Sifat kasih sayang.
    d. Rendah hati dan sebagainya.


Demikian postingan tentang Zakat Fitrah yang saya rangkum dari berbagai Sumber. Saya Mohon maaf jika ada kesalahan, kekurangan, kekhilafan dalam penulisan dan penyajian postingan ini. Semoga bermanfaat khususnya bagi diri saya pribadi dan umumnya yang sempat berkunjung di Blog Belajar dan Berbagi.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
EKA IKHSANUDINEKA IKHSANUDIN
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya Belajar dan Berbagi. Salam Persahabatan dan Salam Lestari Buana Nusantara dari Karawang, Jawa Barat, Indonesia.
Follow Me : | Google | Facebook | Twitter | Instagram | Youtube |
Terimakasih Sobat, telah berkunjung dan membaca artikel mengenai :
ZAKAT FITRAH
SALAM LESTARI BUANA NUSANTARA
Kampungsawah0703 - Karawang
EKA IKHSANUDIN
EKA IKHSANUDIN
EKA IKHSANUDIN
 
Support : KAMPUNGSAWAH 0703 | EkaIkhsanudin.Net
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Belajar dan Berbagi - All Rights Reserved
BELAJAR DAN BERBAGI - Eka Ikhsanudin
Original Design by Creating Website | Edited by Kompi Ajaib | Blogger by Belajar dan Berbagi