Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah, termasuk syarat, mekanisme penugasan, masa tugas, hingga pendanaan. Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa guru dapat diberi tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua murid. Peraturan ini hadir untuk menjawab kebutuhan mendesak atas ribuan posisi kepala sekolah yang kosong di berbagai daerah dan untuk memastikan proses penunjukan kepala sekolah yang transparan, akuntabel, dan berbasis meritokrasi.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 diharapkan dapat membawa era baru dalam penugasan kepala sekolah di Indonesia. Ada beberapa poin penting dari Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, antara lain :
- Guru dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan layanan pendidikan bermutu.
- Regulasi ini mencabut Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2021, Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022, dan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024.
- Persyaratan Lebih Ketat dan Calon kepala sekolah tidak bisa lagi dipilih secara sembarangan.
- Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, baik dari segi latar belakang pendidikan (minimal S1/D4 terakreditasi), kepemilikan sertifikat pendidik, pengalaman mengajar, pengalaman manajerial, kesehatan dan lain-lain.
- Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini, guru penggerak bukan menjadi syarat mutlak untuk menjadi kepala sekolah, sehingga membuka kesempatan lebih luas bagi guru lain yang memenuhi kriteria.
- Proses penyiapan calon kepala sekolah meliputi pengusulan, seleksi bakal calon, dan pelatihan bakal calon kepala sekolah.
- Peraturan ini juga mengatur mengenai masa penugasan kepala sekolah dan pendanaannya.
Untuk informasi lebih detail dan lengkap, Anda dapat mengunduh dokumen resmi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dari :
Demikian postingan kali ini semoga bermanfaat. Terima kasih
Sumber : https://jdih.kemendikdasmen.go.id
Baca juga : Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025