Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Untuk Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini menjadi landasan hukum dalam penyaluran dan pengelolaan dana BOSP guna mendukung operasional satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun 2025, diantaranya berisi hal-hal tentang Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, BOP Kesetaraan Reguler terdapat ketentuan persentase komponen penggunaan dana yang perlu dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan mulai tahun ajaran baru dalam rangka optimalisasi capaian mutu pembelajaran pada Satuan Pendidikan, diantaranya:
- Pembiayaan untuk penyediaan buku teks dan nonteks paling sedikit 10% dari pagu alokasi dalam satu tahun anggaran;
- Pembiayaan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana paling banyak 20% dari pagu alokasi dalam satu tahun anggaran; dan
- Pembiayaan untuk pembayaran honor bagi guru/pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN paling banyak 20% (dua puluh persen) pada satuan pendidikan negeri dan 40% (empat puluh persen) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
- Ketentuan persentase pembayaran honor dimaksud pada poin 3 untuk pelaksanaan BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, BOP Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025 dihitung dari 50% (lima puluh persen) pagu alokasi dalam satu tahun anggaran.
Baca juga : Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025
Dokumen terkait Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Untuk Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dapat diunduh di bawah ini:
- Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 dapat diunduh di Laman Resmi Kemdikdasmen atau KLIK DISINI.
- Surat Edaran Sesjen Kemdikdasmen No Nomor 9 Tahun 2025 dapat di unduh KLIK DISINI.
- FAQ dan panduan teknis tersedia di Pusat Informasi BOSP Kemdikdasmen atau di Sistem Informasi BOSP Salur.
Baca juga : Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
Demikian postingan kali ini tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025. Semoga bermanfaat. Terima kasih.