Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Berdasarkan Laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 ditetapkan di Jakarta pada 28 Mei 2025 dan tanggal Pengundangan 03 Juni 2025. Tes Kemampuan Akademik (TKA) bertujuan untuk memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik, menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar, mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas dan memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. TKA diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal yang wajib terdaftar
dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
Baca juga : Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
Pada saat Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 356), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga : Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025
Untuk informasi lebih detail dan lengkap, Anda dapat mengunduh dokumen resmi Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik dari :
Demikian postingan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.
Sumber : https://jdih.kemendikdasmen.go.id