Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Berdasarkan Laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 ditetapkan di Jakarta pada 26 Juni 2025 dan tanggal Pengundangan 1 Juli 2025. Pemenuhan Beban Kerja Guru yang dimaksud bertujuan mengakomodasi perkembangan kebutuhan pengaturan hukum dalam masyarakat, memastikan konsistensi pengaturan, dan memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan beban kerja guru.
Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Baca juga : Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025
Untuk lebih jelasnya silahkan Klik alamat Link di bawah ini :
Demikian postingan kali ini tentang Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Semoga bermanfaat.