Postingan kali ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Bahwa untuk memastikan setiap murid mencapai kriteria minimum ruang lingkup materi pada setiap muatan wajib yang relevan dengan konsep keilmuan sehingga mencapai standar kompetensi lulusan, perlu menyusun standar isi pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Baca juga : Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat.
Baca juga : Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025
Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
Baca juga : Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Download Link di bawah ini :
Pada saat Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 169), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Demikian postingan tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025. Semoga bermanfaat. Terima kasih.