Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Bahwa dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua, diperlukan penyesuaian kurikulum dan pendekatan pembelajaran yang mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, dan keragaman sosial dan budaya.
Kerangka dasar Kurikulum merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur Kurikulum. Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud memuat tujuan, prinsip, landasan filosofis, landasan sosiologis, landasan psikopedagogis dan pendekatan pembelajaran mendalam.
Baca juga : Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025
Kurikulum memiliki tujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas,
kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa Peserta Didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila melalui pembelajaran mendalam.
Baca juga : Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Kurikulum dirancang dengan prinsip :
- Pengembangan karakter, yaitu pengembangan kompetensi spiritual, moral, sosial, dan emosional Peserta Didik yang terintegrasi dalam intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta melalui pembiasaan dalam budaya sekolah;
- Fleksibel, yaitu dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kompetensi Peserta Didik, karakteristik Satuan Pendidikan, dan konteks lingkungan sosial budaya setempat; dan
- Berfokus pada muatan esensial, yaitu berpusat pada muatan yang paling diperlukan untuk mengembangkan kompetensi dan karakter Peserta Didik agar proses pembelajaran dapat dikelola secara optimal untuk pembelajaran mendalam.
Baca juga : Peristiwa Nasional/Internasional di Bulan Juli
Untuk lebih jelasnya tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025, silahkan Klik link di bawah ini :
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah ini ditetapkan tanggal 11 Juli 2025 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Juli 2025. Demikian postingan kali semoga bermanfaat dan terima kasih.