Guna memastikan pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 yang transparan, efisien dan akuntabel, Korwilcambidik Jayakerta, Kabupaten Karawang telah memulai rangkaian Kegiatan Sosialisasi Perencanaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahun Anggaran 2026. Pada hari Kamis, 13 November 2025 Korwilcambidik Jayakerta bersama KKKS Jayakerta bertempat di SDN Kertajaya II, telah menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi pengisian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah, Bendahara BOSP dan Operator Sekolah yang ada di Wilayah Kerja Korwilcambidik Jayakerta. Langkah proaktif ini dilakukan agar setiap satuan pendidikan, khususnya jenjang SD dapat menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) secara matang, transparansi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kegiatan Sosialisasi Perencanaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahun Anggaran 2026 dibuka oleh Korwilcambidik Jayakerta Bapak H. Edi Komarudin, S.Pd. Dalam pengisian dan penginputan RKAS Anggaran Tahun 2026 harus berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Untuk Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Baca juga : Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025
Peraturan tersebut menjadi landasan hukum dalam penyaluran dan pengelolaan dana BOSP guna mendukung operasional satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Kegiatan sosialisasi tersebut juga menekankan pada kebijakan perencanaan di tahun sebelumnya, yang mewajibkan sekolah untuk mulai membuat RKAS Manual Anggaran Tahun 2026 sebagai persiapan mengisi kertas kerja di ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
Adapun kegiatan sosialisasi yang menjadi poin penting dalam Penggunaan Dana BOSP untuk anggaran tahun 2026 wajib mencakup 12 komponen utama sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Beberapa ketentuan alokasi anggaran yang menjadi sorotan meliputi:
- Pengadaan Buku: Minimal 10% dari total anggaran.
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Maksimal 20% dari total anggaran.
- Pembayaran Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN: Maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta.
- Program Inovatif: Sekolah didorong untuk menambah kegiatan yang berfokus pada penguatan pembelajaran mendalam, koding, dan pengenalan kecerdasan artifisial (AI), dan lain-lain.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh kepala sekolah, bendahara BOSP dan Operator Sekolah ini diharapkan dapat mewujudkan perencanaan anggaran yang akuntabel, tepat sasaran, dan berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan, khususnya di wilayah kerja Korwilcambidik Jayakerta, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Baca juga : Visi dan Misi Karawang Tahun 2025-2030
Demikian postingan kali ini tentang Kegiatan Sosialisasi Perencanaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Mohon maaf apabila ada kekurangan maupun kesalahan dalam penulisannya.






EKA IKHSANUDIN


