Pemerintah telah menerbitkan panduan resmi mengenai kegiatan belajar mengajar selama bulan suci Ramadan tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi untuk memastikan kegiatan belajar mengajar selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H tetap berjalan efektif dan bermakna. Panduan Pembelajaran di Bulan Ramadan tahun 1447 Hijriyah/ 2025 Masehi ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang melibatkan 3 (tiga) kementerian, antara lain Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026, Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.1/857/SJ tentang Penyesuaian sistem dan kegiatan Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi.
Baca juga : Marhaban Ya Ramadhan 1447 H
Tujuan diterbitkannya Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026, Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.1/857/SJ adalah untuk memberikan keseragaman panduan bagi satuan pendidikan di seluruh Indonesia agar proses belajar mengajar tetap berjalan efektif namun tetap menghormati kekhusyukan ibadah puasa bagi peserta didik dan tenaga kependidikan.
Baca juga : Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Adapun Kalender Kegiatan Pembelajaran Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) tersebut bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan lainnya, antara lain :
- 18 – 21 Februari 2026: Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai penugasan sekolah.
- 23 Februari – 14 Maret 2026: Pembelajaran kembali dilaksanakan di satuan pendidikan.
- 16 – 27 Maret 2026: Libur bersama Idul Fitri. Selama masa ini, murid diharapkan mempererat silaturahmi untuk meningkatkan persaudaraan.
- 30 Maret 2026: Kegiatan pembelajaran di sekolah dimulai kembali.
Baca juga : Peraturan Bupati Karawang No. 74 Tahun 2025
Pada Ketentuan Pembelajaran Mandiri, agar tidak membebani siswa dan orang tua selama bulan puasa, pemerintah menetapkan aturan khusus yaitu Murid tidak boleh dibebani Pekerjaan Rumah (PR) atau proyek yang berlebihan, Penugasan harus sederhana, menyenangkan, dan tidak membutuhkan biaya tambahan besar atau penggunaan internet yang intensif dan tugas dapat berupa jurnal atau buku saku Ramadan.
Baca juga : Belajar Konsep Literasi dan Numerasi
Untuk Penyesuaian di Satuan Pendidikan, Kepala Satuan Pendidikan diminta untuk melakukan beberapa langkah penyesuaian Aktivitas Fisik dengan Mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti pelajaran PJOK atau kepanduan. Penguatan Karakter dengan Mengadakan kegiatan peningkatan iman dan takwa, seperti tadarus Al-Qur'an dan pesantren kilat bagi muslim, serta bimbingan rohani sesuai agama bagi non-muslim. Dukungan Khusus dengan Memberikan perhatian ekstra bagi anak berkebutuhan khusus atau yang berpotensi tertinggal dalam pelajaran. Keamanan dengan Menjaga aset sekolah (laboratorium, TIK, perpustakaan, dan lain-lain) melalui sistem piket selama libur.
Baca juga : Trend Pendidikan Di Masa Depan
Selama anak belajar mandiri di rumah, orang tua mempunyai peranan yang sangat penting. Orang Tua/Wali diharapkan mendampingi melalui praktik 7 (tujuh) Kebiasaan Anak Indonesia Hebat serta mendorong penguatan literasi, numerasi, dan karakter, menerapkan kebijakan penggunaan gawai dan internet, memfasilitasi dan mendampingi anak dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Baca juga : Pendidikan Karakter Di Sekolah Dasar
Demikian postingan kali ini tentang Surat Edaran Bersama (SEB) 3 (tiga) Menteri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026, Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Semoga bermanfaat dan mohon maaf apabila ada kekurangan atau kesalahan dalam penulisan/penyajiannya.





EKA IKHSANUDIN


