Postingan kali ini saya akan ikutan share tentang Peraturan Bupati Karawang Nomor 74 Tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Karawang secara resmi telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 74 Tahun 2025 yang telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 14 November 2025. Peraturan ini menjadi landasan hukum terbaru yang mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Langkah ini diambil sebagai upaya modernisasi birokrasi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Baca juga : SE Mendikdasmen No. 2 Tahun 2026
Peraturan Bupati Karawang Nomor 74 Tahun 2025
Selain untuk melaksanakan Permenpanrb Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Bupati Karawang Nomor 74 Tahun 2025 juga untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2025 Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga : Kepmendikdasmen Nomor 271/0/2025
Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 74 Tahun 2025 ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Tugas Pokoknya membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan. Fokus utamanya adalah memastikan akses pendidikan yang merata serta penguatan identitas budaya lokal.
Baca juga : Download Kalender Tahun 2026
Logo Disdikbud Karawang
Salah satu perubahan signifikan dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 74 Tahun 2025 adalah penyesuaian susunan organisasi. Berikut adalah gambaran umum struktur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang yang baru tertuang dalam BAB II tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi pada pasal 2 dan pasal 3, yaitu:
a. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Sekretariat, membawahkan :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Kelompok Sub Substansi Program dan Pelaporan; dan
- Kelompok Sub Substansi Keuangan.
c. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan, membawahkan :
- Seksi Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini;
- Seksi Pengelolaan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan; dan
- Kelompok Sub Substansi Penilik.
d. Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan, membawahkan:
- Seksi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar;
- Seksi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan; dan
- Kelompok Sub Substansi Perencanaan, Pengawasan dan Data Sarana dan Prasarana Pendidikan.
e. Bidang Pendidikan Dasar, membawahkan:
- Seksi Guru, Tenaga Kependidikan, dan Kurikulum;
- Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan; dan
- Kelompok Subs Substansi Pengawas.
f. Bidang Kebudayaan, membawahkan :
- Kelompok Sub Substansi Cagar Budaya, permuseuman dan pembinaan sejarah;
- Kelompok Sub Substansi Pengembangan Kebudayaan; dan
- Kelompok Sub Substansi Pengembangan Kesenian.
g. KORWILCAMBIDIK;
h. UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah); dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
Untuk lebih jelasnya tentang Peraturan Bupati Karawang Nomor 74 Tahun 2025 ini, silahkan klik tautan di bawah ini yang bersumber dari https://jdih.karawangkab.go.id.
Demikian postingan kali ini. Semoga dengan adanya kejelasan struktur dan fungsi, diharapkan pelayanan publik di sektor pendidikan menjadi lebih cepat dan transparan. Bagi para guru, kepala sekolah, dan pelaku budaya, regulasi ini memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab atas urusan-urusan spesifik di lapangan.
Sumber : https://jdih.karawangkab.go.id






EKA IKHSANUDIN


