Postingan sekarang saya akan share Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman. Untuk mengembangkan potensi murid agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, yang hanya dapat terwujud dalam lingkungan belajar yang memuliakan martabat kemanusiaan, pada tanggal 8 Januari 2026 Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Dan telah diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2026.
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Tentang Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman
Kabar Pendidikan: Mewujudkan Sekolah yang Aman dan Nyaman.
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 ini hadir sebagai panduan utama bagi satuan pendidikan untuk menciptakan ekosistem belajar yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan rasa takut. Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadabandan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.
Baca juga : Perbup Karawang No. 74 Tahun 2025
Apa saja poin penting dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman ini?
- Ekosistem Inklusif: Menjamin setiap siswa, tanpa memandang latar belakang, mendapatkan perlindungan penuh di lingkungan sekolah.
- Pencegahan Kekerasan: Standar operasional prosedur (SOP) yang lebih tegas untuk menangani perundungan (bullying) dan kekerasan seksual.
- Kesejahteraan Psikologis (Well-being): Fokus tidak hanya pada fisik, tapi juga kesehatan mental warga sekolah.
- Partisipasi Aktif: Melibatkan orang tua dan masyarakat dalam pengawasan budaya sekolah.
Baca juga : SE Mendikdasmen No. 2 Tahun 2026
Unduh salinan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 lengkapnya melalui situs resmi JDIH Kemendikdasmen di bawah ini :
Mengapa Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 ini penting? Karena Sekolah bukan hanya tempat transfer ilmu, tapi juga "Rumah Kedua". Dengan budaya yang aman dan nyaman, potensi akademik dan karakter siswa dapat berkembang secara maksimal. Mari kita dukung implementasi peraturan ini demi masa depan generasi bangsa yang lebih cerah.
Sumber : https://jdih.kemendikdasmen.go.id
Kunjungi juga Kepmendikdasmen No. 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga dan Kenangan Pelatihan BCKS APBN Tahun 2025 Kabupaten Karawang Angkatan 1 dan 2 di BBGTK Jawa Barat.





EKA IKHSANUDIN


