Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Postingan pada malam hari ini saya akan share tentang Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019. Sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya Praktik Belajar Mengajar (PBM) yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh. Untuk mendorong Praktik Belajar Mengajar tersebut satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik. Pengaturan mengenai penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat belum dapat mengakomodir kebutuhan hukum di masyarakat. Dan pada Tanggal 10 Desember 2019 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Bapak Nadiem Anwar Makarim telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Walaupun sedikit telat saya mengetahui informasinya dan baru sekarang saya share di postingan Blog Belajar dan Berbagi. Informasi tersebut saya dapat ketika membuka Website BSNP Indonesia.

Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019

Dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tersebut ada beberapa istilah yang saya rangkum pada postingan ini. Sebagaimana kita ketahui bahwa Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan. Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Adapun Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan berupa:
  1. Portofolio;
  2. Penugasan;
  3. Tes Tertulis; dan/atau
  4. Bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Baca juga : Kilas Balik Blog Belajar dan Berbagi

Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Ujian Nasional merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dan dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya tentang Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 silahkan lihat di File PDF berikut ini :


Sumber : https://bsnp-indonesia.org

Baca juga :
1. Belajar Membuat Video Animasi Sederhana
2. Tema dan Logo HUT RI Ke - 75 Tahun 2020

Demikian postingan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019. Semoga bermanfaat dan mohon maaf apabila ada kekurangan maupun kesalahan dalam penulisan ataupun dalam penyampaian postingan ini.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
EKA IKHSANUDINEKA IKHSANUDIN
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya Belajar dan Berbagi. Salam Persahabatan dan Salam Lestari Buana Nusantara dari Karawang, Jawa Barat, Indonesia.
Follow Me : | Google | Facebook | Twitter | Instagram | Youtube |
Terimakasih Sobat, telah berkunjung dan membaca artikel mengenai :
Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019
SALAM LESTARI BUANA NUSANTARA
Kampungsawah0703 - Karawang
EKA IKHSANUDIN
EKA IKHSANUDIN
EKA IKHSANUDIN
 
Support : KAMPUNGSAWAH 0703 | EkaIkhsanudin.Net
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Belajar dan Berbagi - All Rights Reserved
BELAJAR DAN BERBAGI - Eka Ikhsanudin
Original Design by Creating Website | Edited by Kompi Ajaib | Blogger by Belajar dan Berbagi